Pasang iklan disini
Don't miss

Friday, 7 August 2015

Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Pekerja Penerima Upah Lengkap dan Mudah


By on 02:23


Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah lengkap dan mudah. terdapat dua kategori Peserta BPJS Kesehatan, yaitu : Peserta Penerima bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah. Kategori PBI adalah orang yang tidak mampu, yang preminya dibayar oleh pemerintah.Yang tergolong Pekerja Penerima Upah seperti (PNS, anggota TNI/Polri, Pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta).

Cara mbah google akan menjelaskan cara pendaftaran untuk pekerja Penerima Upah yang bukan pegawai pemerintah :
BPJS Kesehatan
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan membawa berkas : NPWP Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Notaris Perusahaan, Surat Kuasa Penugasan dari Perusahaan.

2. Petugas BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan data Username dan Password virtual account untuk perusahaan. (E-Dabu)




3. Petugas Perusahaan Mendaftarkan Karyawan melalui E-Dabu



4. Petugas Mengirimkan approval data yang sudah diinput di E-Dabu

5. Petugas BPJS memeriksa dan approval data



6. Jika sudah diapproval petugas perusahaan kembali lagi ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Virtual Account E-ID.

7. Petugas perusahaan dapat melihat tagihan di E-ID

8. Perusahaan membayar ke bank berdasarkan tagihan E-ID.

9. Jika sudah dibayar maka sistem E-ID akan memunculkan konfirmasi, kemudian petugas  perusahaan dapat mencetak kartu E-ID pada sistem tersebut.

About Author

Nama saya Sauri Sofyan, S.Kom bekerja diperusahaan nasional ternama di Jakarta yang bergerak dibidang sepatu, saya juga author dari carambahgoogle.blogspot.com, kami hadir untuk memberikan tips trik serta pengetahuan yang bermanfaat lainya kepada anda,Jika anda ingin Copy Paste Content yang ada di blog ini dipersilahkan dengan catatan tetap menyertakan link http://carambahgoogle.blogspot.com pada footer artikel. Salam blogger

0 comments:

Post a Comment

Jika artikel yang kami posting berguna untuk anda mohon bantu kami untuk menyebarkan postingan tersebut di facebook dan sosial media lainnya.
Terima kasih