Cara mbah google akan menjelaskan cara pendaftaran untuk pekerja Penerima Upah yang bukan pegawai pemerintah :
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan membawa berkas : NPWP Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Notaris Perusahaan, Surat Kuasa Penugasan dari Perusahaan.
2. Petugas BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan data Username dan Password virtual account untuk perusahaan. (E-Dabu)
3. Petugas Perusahaan Mendaftarkan Karyawan melalui E-Dabu
4. Petugas Mengirimkan approval data yang sudah diinput di E-Dabu
5. Petugas BPJS memeriksa dan approval data
6. Jika sudah diapproval petugas perusahaan kembali lagi ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Virtual Account E-ID.
7. Petugas perusahaan dapat melihat tagihan di E-ID
8. Perusahaan membayar ke bank berdasarkan tagihan E-ID.
9. Jika sudah dibayar maka sistem E-ID akan memunculkan konfirmasi, kemudian petugas perusahaan dapat mencetak kartu E-ID pada sistem tersebut.






0 comments:
Post a Comment
Jika artikel yang kami posting berguna untuk anda mohon bantu kami untuk menyebarkan postingan tersebut di facebook dan sosial media lainnya.
Terima kasih