Pasang iklan disini
Don't miss

Monday 10 August 2015

Design Grafis – 3D STUDIO MAX


PENDAHULUAN
 
Salah satu jawaban dalam dunia arsitektur terutama pada industri-industri yang bergerak di bidang design dan animasi adalah terciptanya program yang sangat praktis dan dibilang lebih mudah dipelajari yaitu 3D Studio Max.
3D Studio Max dibilang lebih mudah karena menyertakan fitur-fitur pembuat objek 2D yang sekaligus dapat dikonversi menjadi objek 3D.
3D studio Max bisa digunakan untuk membuat gambar dan animasi mirip dengan aslinya, karena dalam program ini dilengkapi dengan library material-material yang sering digunakan sesuai bentuk dan warna masing-masing material tersebut.
Selain itu Program 3D Studio Max juga dilengkapi dengan pengaturan pencahayaan, camera, dan masih banyak lagi fasilitas-fasilitas yang sangat mendukung untuk kesempurnaan pembuatan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Demi kenyamanan dan mendapatkan hasil kerja yang maksimal, program 3D Studio Max memerlukan perangkat keras komputer yang spesifikasinya relatif lebih tinggi dibandingkan program pengolahan objek 2D lainnya.
Langsung saja kita mulai, silahkan download Softwarenya di http://www.autodesk.com/products/3ds-max/free-trial
Instal seperti biasanya.
Jika sudah mari kita mulai pelajarannya.
Siapkan kopi, kue dll,,,,,,, Just kiding, let's gooo

BAB I
MEMULAI PROGRAM 3D STUDIO MAX

1.    Masuk ke Program 3D Studio max
    Pastikan komputer anda sudah terinstal program 3D Studio Max (disarankan versi terbaru).
    Langkah 1 :
    Klik 2x icon di destop program 3D Studio Max,
    atau klik start – All Programs – Autodesk – 3ds Max
 





2.    Mengenal Viewport
Viewport adalah jendela pengeditan / tempat / layar pembuatan objek pada program 3D studio max.
Viewport menampilkan layar dasar beberapa sisi yaitu sisi atas (Top), sisi depan (Front), sisi kiri (Left) dan sisi perspektif (Perspective).
 

3.    Mengatur Viewport
    Viewport dapat ditampilkan dan disusun sesuai keinginan kita sesuai dengan susunan jendela pengeditan yang telah disediakan, langkah-langkahnya sbb :
    1.    Klik menu Customize – Viewport Conviguration
    2.    Klik tab Layout (pilih sesuai keinginan),
    3.    Klik tombol OK



Viewport juga dapat disesuaikan sesuai keinginan, misalnya sisi kanan (Right) ataupun sisi bawah (Botom), caranya sbb :
    1.    Klik menu Customize  / Views – Viewport Conviguration
    2.    Klik tab Layout (pilih sesuai keinginan),
    3.    Posisikan pointer diatas label sisi yang akan kita     rubah       (misalnya Left)
    4.    Klik kanan label tersebut, kemudian pilih perintah     Views, tentukan Viewport yang akan digunakan     (misalnya     Right).
 


Selesai sudah kita membahas Bab I mengenai memulai program 3d Max,,, masih ada Bab II Mengenai Menggambar Object Primitif.

Demikian semoga bermanfaat....
Salam : carambahgoogle.blogspot.com

Waduh..Menko Perekonomian Dicap Tak Paham UU



Sofyan Djalil
JAKARTA carambahgoogle.blogspot.com - ‎Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Sofyan mengaku heran dengan pernyataan Menko Perekonomian Sofyan Djalil. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perpanjangan konsesi harus melalui persetujuan Menteri Perhubungan, bukan Menko Perekonomian.

"SP heran dengan keterangan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan telah memberi lampu hijau kepada manajemen Pelindo II untuk tetap memperpanjang konsesi JICT dengan pihak asing Hutchison Port Holding (Hong Kong). Seorang Menko tidak memahami aturan, ini tentu sangat memprihatinkan‎," ujar Nova, Senin (10/8).

Serikat Pekerja, kata Nova, juga menyayangkan pernyataan Sofyan Djalil yang menyatakan perpanjangan konsesi menjadi hak Kementerian BUMN. Padahal, Menteri BUMN sendiri pernah mengeluarkan surat kepada Dirut Pelindo II yang menyatakan, perpanjangan konsesi harus memperhatikan UU Pelayaran, yang menetapkan Menhub sebagai regulator pelabuhan dan Pelindo sebagai operator pelabuhan.

"SP JICT juga heran mengapa Menko Perekonomian mengatakan perpanjangan konsesi bukan urusan serikat pekerja. Kami justru berusaha memberi masukan yang seharusnya dijadikan pertimbangan pemerintah untuk keputusan yang berorientasi kepada kepentingan nasional sebesar-besarnya,” kata Nova.

Nova menegaskan, persoalan JICT muncul sebagai akibat keputusan sepihak Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang memberi perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison Port Holding Hong Kong dengan melanggar UU dan merugikan bangsa.

Karena itu, SP JICT katanya, kembali mendesak pemerintah agar menghentikan perpanjangan konsesi JICT. Meninjau kembali pilihan-pilihan yang ada dan segera mengambil keputusan sesuai hukum dan kepentingan rakyat seluas-luasnya.(gir/jpnn)

Friday 7 August 2015

Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Pekerja Penerima Upah Lengkap dan Mudah



Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah lengkap dan mudah. terdapat dua kategori Peserta BPJS Kesehatan, yaitu : Peserta Penerima bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah. Kategori PBI adalah orang yang tidak mampu, yang preminya dibayar oleh pemerintah.Yang tergolong Pekerja Penerima Upah seperti (PNS, anggota TNI/Polri, Pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta).

Cara mbah google akan menjelaskan cara pendaftaran untuk pekerja Penerima Upah yang bukan pegawai pemerintah :
BPJS Kesehatan
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan membawa berkas : NPWP Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Notaris Perusahaan, Surat Kuasa Penugasan dari Perusahaan.

2. Petugas BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan data Username dan Password virtual account untuk perusahaan. (E-Dabu)




3. Petugas Perusahaan Mendaftarkan Karyawan melalui E-Dabu



4. Petugas Mengirimkan approval data yang sudah diinput di E-Dabu

5. Petugas BPJS memeriksa dan approval data



6. Jika sudah diapproval petugas perusahaan kembali lagi ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Virtual Account E-ID.

7. Petugas perusahaan dapat melihat tagihan di E-ID

8. Perusahaan membayar ke bank berdasarkan tagihan E-ID.

9. Jika sudah dibayar maka sistem E-ID akan memunculkan konfirmasi, kemudian petugas  perusahaan dapat mencetak kartu E-ID pada sistem tersebut.